logo-pabu

Table of Contents

SANTUNAN ANAK YATIM TERBAIK & TERPERCAYA DI INDONESIA 

Yayasan Pundi Amal Bakti Umat ( PABU )

Kantor Pusat : Jl. DMC VI No. 21 RT 004 RW 007

Kelurahan Jatiwaringin, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi 17411

Phone : ( 021 ) 22865904

www.pundiamalbaktiummat.com

NOMOR REKENING YAYASAN :

a/n Yayasan Pundi Amal Bakti Ummat

BANK BRI : 0995-01-042887-53-6

BANK MANDIRI : 167- 00 0145425-4

BANK MU’AMALAT : 33 5000 8955

 

Layanan Umat  & Konfirmasi Santunan :

081738728524 / 085217712901 ( Call / WA / SMS )

 

KEUTAMAAN MENYANTUNI ANAK YATIM :

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim

 

  1. Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?
  2. Itulah orang yang menghardik anak yatim
  3. Dan tidak menganjurkan memberi Makan orang miskin.
  4. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat,
  5. (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya,
  6. orang-orang yang berbuat riya
  7. dan enggan (menolong dengan) barang berguna

            Di dalam QS. Al-Maun ayat 1-7 di atas menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian yang khusus terhadap anak yatim dan orang miskin. Sebagai ajaran samawi yang sempurna, agama Islam selalu mengajak kepada umat manusia untuk beramal dan bersedekah kepada orang-orang miskin yang kurang beruntung di sekitar kita. Hal ini sekaligus menyiratkan bahwa kita sebagai umat Islam diharuskan menjadi orang yang kaya agar dapat bersedekah semaksimal mungkin.

Anak yatim adalah anak yang kehilangan ayahnya. Sebagai seorang pelindung sekaligus tulang punggung keluarga, peranan ayah sangatlah vital baik dalam hal kasih sayang maupun kehidupan ekonomi. Berbuat baik kepada anak yatim merupakan salah satu bentuk akhlak yang mulia, sebaliknya berbuat aniaya terhadap anak yatim diancam oleh Allah dengan neraka dan tidak diterimanya amal ibadah shalat, naudzubillahi min dzalik.Selain janji Allah di atas, ada banyak keutamaan menyantuni anak yatim yang telah disebutkan di dalam atsar maupun Hadis Rasulullah Muhammad SAW, antara lain:

Suatu ketika sahabat Saib bin Abdullah ra. datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, maka Rasulullah bersabda kepadanya :

ياَ سَائِبُ انْظُرْ أَخْلاَقَكَ الَّتِيْ كُنْتَ تَصْنَعُهَا فِيْ الجْاَهِلِيَّةِ فَاجْعَلْهَا فِيْ اْلإِسْلاَمِ. أَقْرِ الضَّيْفَ و أَكْرِمِ الْيَتِيْمَ وَ أَحْسِنْ إِلَى جَارِكَ

“Wahai Saib, perhatikanlah akhlak yang biasa kamu lakukan ketika kamu masih dalam kejahiliyahan, laksanakan pula ia dalam masa keislaman. Jamulah tamu, muliakanlah anak yatim, dan berbuat baiklah kepada tetangga.” (HR.Ahmad dan Abu Dawud, Shohih Abu Dawud)

Dalam sebuah atsar disebutkan riwayat dari Nabi Daud ‘alaihissalam, yang berkata :

كُنْ لِلْيََتِيْمِ كَاْلأَبِ الرَّحِيْمِ

“Bersikaplah kepada anak yatim, seperti seorang bapak yang penyayang.” [HR. Bukhori]

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيْمِ فِيْ الْجَنَّةِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِالسَّبَابَةِ وَالْوُسْطَى وَ فَرَجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا

“Aku dan orang-orang yang mengasuh/menyantuni anak yatim di Surga seperti ini”, Kemudian beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah seraya sedikit merenggangkannya. (HR. Bukhori)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata : “Isyarat ini cukup untuk menegaskan kedekatan kedudukan pemberi santunan kepada anak yatim dan kedudukan Nabi, karena tidak ada jari yang memisahkan jari telunjuk dengan jari tengah.”

Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

مَنْ ضَمَّ يَتِيْمًا بَيْنَ أَبَوَيْنِ مُسْلِمَيْنِ فِيْ طَعَامِهِ وَ شَرَابِهِ حَتَّى يَسْتَغْنِيَ عَنْهُ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ ……

“Barang siapa yang mengikutsertakan seorang anak yatim diantara dua orang tua yang muslim, dalam makan dan minumnya, sehingga mencukupinya maka ia pasti masuk surga.” (HR. Abu Ya’la dan Thobroni, Shohih At Targhib)

Menyantuni anak yatim juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk menjadikan hati lunak. Diriwayatkan oleh Abu Darda’ rodhiyallohu ‘anhu   yang berkata :

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ رَجُلٌ يَشْكُوْ قَسْوَةَ قَلْبِهِ, قَالَ : أَتُحِبُّ أَنْ يَلِيْنَ قَلْبُكَ, وَ تُدْرَكَ حَاجَتُكَ ؟ اِرْحَمِ الْيَتِيْمَ, وَامْسَحْ رَأْسَهُ, وَأَطْعِمْهُ مِنْ طَعَامِكَ, يَلِنْ قَلْبُكَ, وَتُدْرَكْ حَاجَتُكَ

“Ada seorang laki-laki yang datang kepada nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallammengeluhkan kekerasan hatinya. Nabipun bertanya : sukakah kamu, jika hatimu menjadi lunak dan kebutuhanmu terpenuhi ? Kasihilah anak yatim, usaplah mukanya, dan berilah makan dari makananmu, niscaya hatimu menjadi lunak dan kebutuhanmu akan terpenuhi.” (HR Thobroni, Targhib)

Demikianlah, sangat besar keutamaan menyayangi dan menyantuni anak yatim, hingga ia dapat memudahkan urusan kita di dunia dan diakhirat. Secara ringkas ada beberapa cara di era modern ini bagi kita untuk menyantuni anak yatim, yaitu:

  1. a) Memberikan makan dan menanggung kebutuhan pokoknya
  1. b) Mengusap kepala serta menunjukkan kasih sayang kepadanya
  1. c) Memberikan beasiswa atau membiayainya sekolah
  1. d) Memberikan pendidikan yang ikhlas kepadanya
  1. e) Memberikan hukuman dengan lemah lembut bila ia berbuat salah
  1. f) Memberikan hadiab berupa buku atau hal-hal edukasi lainnya yang dapat mengembangkan kemandiriannya. Wallahu ‘alam

pabu-1

pabu-2

pabu-3

pabu-4

PENDAHULUAN

Krisis multidimensi yang sampai saat ini belum bisa di selesaikan dengan optimal.  Seperti persoalan yang terjadi dalam bidang Sosial, Kemanusiaan, Keagamaan dan lain-lain seperti  benang kusut yang sulit di cari ujung pangkalnya. Maka mutlak bagi kita semua sebagai komponen bangsa untuk ikut aktif berperan dalam bidangnya masing-masing untuk ikut serta dalam menjawab persoalan-persoalan tersebut.

Persoalan yang mendasar adalah belum adanya kerja yang optimal dalam menyelesaikan masalah – masalah tersebut.  Persoalan Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan  sangatlah  penting  bagi kelangsungan kehidupan berbangsa khususnya di Indonesia dan dunia pada umumnya, sehingga membutuhkan Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang berkualitas untuk menjawab / menyelesaikan persoalan yang terjadi saat ini dan masa yang akan datang,  maka dibutuhkan manusia  Indonesia yang sesungguhnya yang ber-IPTEK ( Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ) serta ber- IMTAQ ( Iman dan Taqwa ) sebagaimana yang kita cita-citakan bersama.

Persoalan mewujudkan Manusia yang ber-IPTEK dan ber-IMTAQ bukanlah sepenuhnya tanggungjawab pemerintah saja tapi juga merupakan tanggungjawab seluruh komponen masyarakat Bangsa Indonesia seluruhnya. Untuk itu  seluruh komponen bangsa harus ikut andil, paling tidak di lingkungannya masing-masing untuk membantu Pemerintah dalam rangka membentuk masyarakat Indonesia yang berkualitas tersebut.

Maka kami atas nama Pundi Amal Bakti Ummat sebagai bagian dari komponen bangsa Indonesia ini tergerak untuk berbuat dalam memberikan kontribusi pembangunan dalam sektor PENDIDIKAN di lingkungan kami untuk memperbaiki kualitas hidup bangsa Indonesia.

Orientasi aktifitas Yayasan Kami adalah memberikan Pendidikan baik Formal maupun Informal dan juga memberikan pelatihan – pelatihan yang mengarahkan kepada masyarakat di lingkungan kami untuk bisa memiliki berbagai ketrampilan sehingga mereka dapat hidup dengan mandiri.

 

NAMA YAYASAN & BADAN HUKUM

Nama Yayasan  :  PUNDI AMAL BAKTI UMMAT (PABU)

Legalitas  :  Akte Notaris Kartika, SH, M.Kn. No.5 Tanggal 03 Agustus 2015

SK Menteri Hukum dan HAM  RI No. AHU.001.08.45. AH.01.12   Tahun 2015

NPWP.73.727.576.8-432.000

A  L  A  M  A  T

Sekretariat  :  Jl. DMC  VI No . 21, RT 004 RW 007

Kelurahan JatiWaringin Kecamatan Pondok Gede   BekasiJawa Barat 17411

Telepon. (021)  22865904 

WA / CALL / SMS  : 087738728524 / 085217712901


 

VISI, MISI, MOTTO

  • V I S I 
    Terwujudnya masyarakat yang berdaya melalui pelayanan, pembelaan, pemberdayaan, dengan sistem yang berkeadilan.
  • M I S I 
    1. Memfasilitasi kemandirian masyarakat.
    2. Menjadi pendorong perubahan tatanan masyarakat global yang harmonis.
    3. Mengokohkan peran pelayanan, pembelaan dan pemberdayaan masyarakat.
    4. Mempotensikan seluruh aspek sumber daya melalui keunggulan potensi manusia.
  • M O T T O
    Ummatii, ummatii, ummatii

 

STRUKTUR ORGANISASI

PENGURUS

Ketua Umum :  H.Qodiran, S.Pd.I.

Ketua  :  Safran, S.Pd.I.

Sekretaris Umum :  K. Abdul Azis

Sekretaris  :  Sudibyo, S.E. M.M

Bendahara Umum :  Agus Susanto

Bendahara  :  Aulia NF, S.Pd.i

KETUA DEWAN PEMBINA  :  Asrul Alamsyah, S.Pd.I, M.M.

KETUA DEWAN PENGAWAS :  Paidi, S.Pd.I.

ANGGOTA DEWAN PENGAWAS  :  Eko Suparmo, S.Pd.I, M.M.

:  Mahfudz Djunaidi

:  Hajar Agus Muliadi, S.Ikom, Msi

:  Eko Purwanto, S.Pd.I

PROGRAM KERJA UMUM

  • BIDANG SOSIAL
  • Mendirikan sarana Pendidikan ( TPA/TK )
  • Menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD )
  • Menyelenggarakan PKBM ( Kejar paket A.B.C )
  • Mengadakan Pendidikan Panti Asuhan, Panti Jompo, Wreda.
  • Bimbingan Kelompok Belajar Usaha ( Kursus-kursus Ketrampilan)
  • Mendirikan Poliklinik 24 Jam, Laboratorium Kesehatan, Pengobatan Gratis.
  • Mendirikan pusat kegiatan Olah Raga ( Sport Center )
  • BIDANG KEMANUSIAAN
  • Memberikan bantuan kepada korban bencana Alam,
  • Memberikan bantuan kepada tuna Wisma, Fakir miskin, Gelandangan.
  • Mendirikan rumah singgah dan rumah duka.
  • Memberikan konsultasi dan bantuan hukum
  • Ikut berperan serta melestarikan Lingkungan Hidup.
  • BIDANG  KEAGAMAAN
  • Mengadakan sarana – sarana ibadah
  • Mengadakan Ponpes dan Madrasah serta fasilitas pendukungnya
  • Menerima dan menyalurkan Amal,Zakat,Infaq dan Sodaqoh
  • Melaksanakan Syiar Keagamaan
  • Meningkatkan pemahaman beragama.
  • Melakukan Study Banding.

 

PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG

Masyarakat Mandiri adalah bentuk riil pembangunan masyarakat yang diwujudkan sebagai program pendampingan, kerjasama antara yayasan dengan instansi/masyarakat setempat dengan mengadakan dan melengkapi  infrastruktur pendidikan, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan.

Satu Masyarakat Mandiri memiliki kegiatan dan program sebagai berikut :

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dengan kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kelompok Belajar Usaha (KBU), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), Kejar Paket A/B/C

  • Gedung Kesehatan
  • Gedung Pertemuan
  • Sarana Ibadah
  • Lahan Terbuka
  • Pertanian Terpadu
  • Fasilitas lain yang mendukung

Dengan pembangunan fasilitas-fasilitas tersebut diharapkan mampu menjadi model masyarakat percontohan di Indonesia, atau menjadi yayasan percontohan yang mampu mendampingi pemerintah dalam meningkatkan pendidikan, mengurangi angka pengangguran, mengurangi angka kemiskinan dan mengatasi masalah-masalah social yang terjadi di masyarakat.

Dengan melihat kondisi riil yayasan saat ini menyangkut kecukupan SDM maupun financial maka untuk tahun 2015-2016  ini yayasan memfokuskan diri pada :

Persiapan Anggaran Modal Kerja

Persiapan modal kerja diwujudkan dengan membentuk menggalang dana  langsung dari masyarakat atau dari instansi pemerintah / swasta

 

Pembentukan pola pikir

Membentuk pola pikir pengurus dan seluruh civitas yayasan dalam bentuk  mengadakan pelatihan-pelatihan, seminar-seminar dengan mengundang orang-orang yang ahli di bidangnya. Selanjutnya kita  bangun network dengan mereka yang nota benenya adalah orang-orang top di Indonesia.

Studi Banding

Studi banding ke instansi lain yang sudah maju, sebagai upaya penyempurnaan dan sekaligus menemukan keunikan dan nilai lebih yang akan dibangun di Pundi Amal Bakti Ummat.

Membangun Software System Kerja .

Membangun program software baik untuk kepentingan administrasi maupun system informasi sehingga program dan informasi mampu diakses dengan cepat dan akurat.

Agenda Tambahan

Disamping mengadakan program pelatihan pengembangan SDM, PABU akan menyelenggarakan berbagai event massal yang melibatkan seluruh komponen masyarakat seperti Gerakan Masyarakat Cinta Bersepeda (Lomba Sepeda Sehat), Gerakan Masyarkat Cinta Olah Raga (Lomba Gerak Jalan), Gerakan Masyarakat Cinta Minum Susu dll.

 

P E N U T U P

Demikian profil yayasan ini kami ajukan kepada Bapak/ Ibu, agar kiranya Bapak/ Ibu dap at memberikan izin atau Surat Tanda Daftar Yayasan terhadap kegiatan sosial yang kami laksanakan ini, sehingga terciptalah masyarakat Indonesia yang berkualitas, yang maju berkembang  secara mandiri dengan keahlian dan ketrampilan yang di milikinya.

 

Semoga apa saja yang Bapak/ Ibu berikan dalam bentuk materi atau non materi akan diganti dengan berlipat ganda dan diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa dan semoga Amal Ibadah kita diterima- Nya Amin.

Bekasi, 22 Oktober 2015

Hormat kami,

PENGURUS PUNDI AMAL BAKTI UMMAT

          KETUA UMUM                        SEKERTARIS UMUM

H.QODIRAN, S.Pd.I                                    K. Abdul Azis

 

 

YAYASAN PUNDI AMAL BAKTI UMMAT (PABU)

Yayasan Sosial Di Bekasi Peduli Santunan Yatim Berbagi Kasih Sayang Sesama Ummat.

Menerima Dan Menyalurkan  Zakat,Infaq Shodaqoh Dan Wakaf

Cara Donasi :
Jika Anda berkenan untuk berdonasi untuk kegiatan sosial yang kami selenggarakan di YAYASAN PUNDI AMAL BAKTI UMMAT (PABU) DI BEKASI, kami mudahkan dengan :

1.DONASI TUNAI, melalui duta-duta sosial kami, bisa ke tempat Anda
2.DONASI TRANSFER, melalui rekening resmi.

3.DONASI TUNAI bisa langung datang Ke Yayasan PABU

 

NOMOR REKENING YAYASAN :

a/n Yayasan Pundi Amal Bakti Ummat

BANK BRI : 0995-01-042887-53-6

BANK MANDIRI : 167- 00 0145425-4

BANK MU’AMALAT : 33 5000 8955

 

Layanan Umat  & Konfirmasi Santunan :

081738728524 / 085217712901 ( Call / WA / SMS )

Santunan Rutin Bulanan

Alhamdulillah acara rutin santunan bulan Oktober dan

November 2016 telahpun dilaksanakan dengan baik….

Inilah wujud syukur kita terhadap ni’mat yg diberikan Allah yang tak terhingga kepada kita semoga kita tambah berkah dalam kehidupan yang baik didunia menuju kehidupan yang baik diakhirat kelak…

santunan-1

santunan-2

santunan-3

santunan-4

santunan-5

santunan-6

galery-pabu-1

galery-pabu-3

galery-pabu-5

galery-pabu-6

galery-pabu-7

galery-pabu-8

galery-pabu-9

galery-pabu-10

galery-pabu-11

galery-pabu-12

galery-pabu-13

galery-pabu-14

galery-pabu-15

galery-pabu-16

galery-pabu-17

galery-pabu-18

galery-pabu-19

galery-pabu-19

galery-pabu-21

Panen Perdana Sawah Wakaf PABU

Alhamdulillahirrobbilalamin kita bersyukur kepada Allah tanggal 13 Desember 2016 kita telah mengadakan panen perdana sawah wakaf Yayasan Pundi Amal Bakti Ummat(PABU), yang terletak di Kel. Cikande, Kec. Cilebar. Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Semoga panen ini akan membawa keberkahan untuk semua Donatur dan seluruh Civitas Yayasan PABU Sehingga Program Yayasan PABU berjalan dengan baik dan lancar.

Terima Kasih kepada seluruh Donatur yang telah mempercayakan Wakaf nya melalui Yayasan Pundi Amal Bakti Ummat.

Insya Allah dengan kita berwakaf akan menjadi penyempurna seluruh ibadah kita dan mendapatkan pahala yang tiada henti.

 

MARI KITA BERWAKAF!!!

Melalui Wakaf kita Wujudkan 30.000.000 m2 Lahan Pertanian Produktif Untuk Kedaulatan Pangan Indonesia.

DENGAN WAKAF INDONESIA KUAT!

wakaf-1

wakaf-2

wakaf-3

wakaf-4

wakaf-5

wakaf-6

wakaf-7

Sosialisasi Program Tabarru Card

Melalui Wakaf Indonesia Kuat

 

wahyudin 081283893898,pundi amal,tabarru card,wakaf cerdas,wakaf,wakaf pabu,pundi amal bakti ummat,pabu

 

Pengertian Dana Tabarru

Dana tabarru’ terdiri dari kata dana dan tabarru‟.

Dalam kamus Bahasa Indonesia kata dana adalah uang yang disediakan atau sengaja dikumpulkan untuk suatu maksud, derma, sedekah, pemberian atau hadiah. Sedangkan tabarru‟ berasal dari kata tabarra’a-yatabarro’u-tabarrau’an, artinya sumbangan hibah, dana kebajikan, atau derma. Orang yang memberikan sumbangan disebut mutabarri’ “dermawan”. Tabarru’ merupakan pemberian sukarela seseorang kepada orang lain tanpa ganti rugi, yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan harta itu dari pemberi kepada orang yang diberi.

Tabarru’ dalam arti luas adalah mengerahkan segala daya dan upaya untuk memberikan harta atau manfaat kepada orang lain baik langsung atau dimasa yang akan datang tanpa mengharapkan kompensasi dengan tujuan semata-mata untuk kebaikan dan perbuatan amal shaleh. Jumhur ulama mendefinisikan tabarru’ dengan akad yang mengakibatkan pemilik harta, tanpa ganti rugi yang dilakukan seseorang dalam keadaan hidup kepada orang lain secara sukarela.

 

Niat tabarru’ (dana kebajikan) dalam akad  adalah alternatif uang sah yang dibenarkan oleh syara‟ dalam melepaskan diri dari praktik gharar yang diharamkan oleh Allah SWT. Menurut jumhur ulama, menunjukkan (hukum) anjuran untuk saling membantu antar sesama manusia, oleh sebab itu islam sangat menganjurkan seseorang yang mempunyai kelebihan harta untuk menghibahkannya kepada saudara-saudara yang memerlukan.

Sedangkan dalam konteks akad dalam tabarru’ memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu diantara sesama peserta  apabila ada diantaranya mendapat musibah. Dana klaim yang diberikan diambil dari rekening danatabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta ketika akan menjadi peserta , untuk kepentingan dana kebajikan atau dana tolong-menolong.

mendermakan sebagian harta dengan tujuan untuk membantu seseorang dalam menghadapi kesusahan sangat dianjurkan dalam agama Islam

sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an

(Q.S. Al-Ma’idah 5: 2)

“dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

 

Berdasarkan al-quran
(Q.S Al Attaubah 9:71)

“Dan  orang-orang beriman,laki-laki dan perempuan sebagian mereka menjadi

penolong yang lain “.

Membangun Sektor Keuangan

1.Wakaf

2.Infaq

3.Sodaqoh

 

I.. Wakaf

  1. Pengertian dan Hukum Wakaf

Ditinjau dari segi bahasa wakaf berarti menahan. Sedangkan menurut istilah syara’, ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.

Pengertian wakaf adalah menahan harta-benda sehingga menjadi hukum milik Allah ta’alaa, maka seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan.

Pelaksanaan Wakaf di Indonesia

  1. Landasan
  2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
  3. Peraturan Menteri dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik
  4. Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 Tentang Peraturan Pelasanaan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
  5. Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/P/75/1978 tentang Formulir dan Pedoman Peraturan-Peraturan tentang Perwakafan Tanah Milik

 

Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam hadits:

 

اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)

Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.

(HR Muslim)

Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan.

  1. Syarat Wakaf

Syarat-syarat harta yang diwakafkan sebagai berikut:

  • Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu (disebut takbid).
  • Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. Misalnya, “Saya wakafkan bila dapat keuntungan yang lebih besar dari usaha yang akan datang”. Hal ini disebut tanjiz
  • Jelas mauquf alaih nya (orang yang diberi wakaf) dan bisa dimiliki barang yang diwakafkan (mauquf) itu
  1. Harta yang Diwakafkan

Wakaf meskipun tergolong pemberian sunah, namun tidak bisa dikatakan sebagai sedekah biasa. Sebab harta yang diserahkan haruslah harta yang tidak habis dipakai, tapi bermanfaat secara terus menerus dan tidak boleh pula dimiliki secara perseorangan sebagai hak milik penuh. Oleh karena itu, harta yang diwakafkan harus berwujud barang yang tahan lama dan bermanfaat untuk orang banyak, misalnya:

  1. sebidang tanah
    b. pepohonan untuk diambil manfaat atau hasilnya
    c. bangunan masjid, madrasah, atau jembatan

2.Infaq

… Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, ( Al-Baqarah 219 )

3.sedekah

}  Bersal dari kata Sodaqo       Siddiq  artinya benar, tidak mungkin ada kecurangan didalamnya.

Maka harta yang disedekahkan harus dari sumber dan proses yang benar kerna fungsinya untuk membersihkan dan mensucikan diri yang bersedekah

Ambillah Sedekah dari sebagian harta mereka, dengan itu kamu  membersihkan dan mensucikan  mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (surat : At-Taubah Ayat : 103)

Perintah Universal Wujud Islam Rahmatan Lil’alamin

  • Budha 20 %
  • Konghuchu 10 %
  • Kristen 10 %
  • Katolik 10 %
  • Islam 2,5 %

Dari penjelasan / uraian  diatas maka kami dari PABU ( PUNDI AMAL BAKTI UMAT ) membuat suatu terobosan baru bagaimana agar masyarkat  Indonesia gemar BERTABARRU dan BERWAKAF  sehingga akan menjadi kebiasaan baik dimasyarakat tentang tabrru dan wakaf  dan insaallah akan menjadi masyarakat yang kuat  sekaligus menjadi bangsa yang kuat dan mandiri karna dibangun dengan kebersamaan dan tolong menolong.

Untuk itu PABU meluncurkan program KARTU TABARRU /TABARRU CARD

wahyudin 081283893898,pundi amal,tabarru card,wakaf cerdas,wakaf,wakaf pabu,pundi amal bakti ummat,pabu,AL AZHAR,YAYASAN SOSIAL,YAYASAN YATIM

Dengan memiliki kartu tabarru /tabarru card berarti sudah menjadi  anggota tabarru PABU (PUNDI AMAL BAKTI UMAT ) dengan membayar iuran keanggotaan

Rp 250.000,- / tahun

  • Rp 150.000 sudah berwakaf 2 muntuk sawah produktif
  • Rp 100.000 untuk dana tabarru
  • dana santunan /ta’ziah Rp5.000.000,                                     (Lima Juta Rupiah)

Jika pemegang kartu tabarru  meninggal dunia. sebagai wujud tolong menolong  dan kebersamaan  .

PROGAM WAKAF CERDAS PABU ADALAH :

  1. Wakaf Sawah produktif di Karawang Jawa Barat
  2. Wakaf Istana Yatim
  3. Wakaf Mobil Ambulan
  4. Wakaf Mobil Operasional
  5. Wakaf Perkebunan Kelapa Sawit di Jambi
  6. Wakaf Wasiat Property
  7. Wakaf Wasiat Perusahaan
  8. Wakaf Polis Asuransi

‘’WUJUDKAN  KETENAGAN DIHATI ANDA DAN KELUARGA SERTA SAHABAT”

demikian penjelasan singkat mengenai program  tabarru card .Semoga Program Tabarru Card Menjadi Sukses,sejahtera Untuk kita semua.

Walhamdulillah hirobilallmin.

YAYASAN PUNDI AMAL BAKTI UMMAT (PABU)

Jl.Dmc Vl No.21 Rt 004 Rw O7 Kel.Jatiwaringin
Kec. Pondok Gede Kota Bekasi 17411
(021) 91007122 – 087838728524 WA/Sms
www.wakafcerdaspabu.com