cropped-cropped-1.LOGO-GRUBIKU.jpg
Dapatkan Promo AQIQAH SYARI’AH JOGJA  Bersama “Catering GRUBIKu Jogja”
Catering Sehat Alami Dengan Motto EMAS – Enak Murah Alami Sehat Phone : 0274-9262457, 0274-8569262, 085878940010, 085217712901 Pin BB : 5BDE8E0C / 27A20F9C  WA / LINE : 07738728524

AQIQAH SYARI;AH JOGJA

LAYANAN AQIQAH SYARI’AH JOGJA
MENEBAR SUNNAH MENCINTAI RASUL MENGGAPAI RIDHO ALLAH SWT
Bersama Ustadz Sugeng Mulyadi, S.Pd,I, M.Si
____________________________________________

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh !

  • Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wasalamm bersabda:

“Setiap anak yang terlahir itu tergadai dengan aqiqahnya, yang disembelihkan (kambing) untuknya pada hari yang ke tujuh, diberikan nama dan dicukur rambutnya”.
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan An-Nasa’i).

  • Sejumlah Ulama mensyaratkan hendaknya Aqiqah (Kambing) bersih dari segala cacat sebagaimana hewan qurban disyaratkan harus bersih dari segala cacat, sebab Aqiqah (Kambing) diqiyaskan dengan hewan kurban.
  • Kami hadir untuk memberikan yang terbaik dalam mewujudkan niat baik anda dalam meraih ibadah aqiqah yang afdhol dan diridhoi oleh Allah SWT..
  • Paket Aqiqah Yogyakarta meliputi satu kambing Aqiqah, jasa memasak, nasi Bok Aqiqah, brosur ucapan dan di antar gratis*.

AQIQAH SYARI’AH JOGJA

PAKET AQIQAH SYARI’AH JOGJA :

A. PAKET AQIQAH  HEMAT SATU KAMBING :

Menu : Nasi, sate, Gule, krupuk udang, acar, buah. (dos 18×18 & sendok tisu )

  • Paket  Hemat 60 porsi : Harga 2.140.000.
  • Paket  Hemat 80 porsi : Harga 2.445.00
  • Paket  Hemat 100 porsi : Harga 2.800.000

B. PAKET AQIQAH  STANDAR SATU KAMBING :

Menu : Nasi, sate, Gule, gudangan, telur,  krupuk udang, acar, buah. (dos 20×20)

  • Paket  Standar 60 porsi : Harga 2.410.000.
  • Paket  Standar 80 porsi : Harga 2.805.000.
  • Paket  Standar 100 porsi : Harga  3.250.000

.
C. PAKET AQIQAH  SPESIAL  SATU KAMBING :

Menu : Nasi, sate, Gule, gudangan, telur, ayam goreng, mie spesial, krupuk udang, acar, buah. ( dos 20×20  )

  • Paket Spesial 60 Porsi : Harga 2.830.000.
  • Paket Spesial 80 Porsi: Harga 3.365.000.
  • Paket Spesial 100 Porsi: Harga 3.950.000

.
D. PAKET AQIQAH  ISTIMEWA  SATU KAMBING :

Menu : Nasi, sate, Gule, gudangan, telur, ayam goreng, mie spesial, sambal goreng kentang+krecek+ati, bergedel, krupuk udang, acar, buah.  ( dos 20×20  )

  • Paket Spesial 60 Porsi : Harga 3.010.000.
  • Paket Spesial 80 Porsi: Harga 3.605.000.
  • Paket Spesial 100 Porsi: Harga 4.250.000.

FASILITAS YANG DIPEROLEH SHOHIBUL AQIQAH :

  • Dokumentasi Aqiqah (jika di butuhkan)
  • Kepala dan kaki di masakin Tongseng (Bonus)
  • Balungan di masak tengkleng
  • Laporan / surat tanda terima dari panti asuhan, jika di salurkan ke panti asuhan.
  • Box Aqiqah Ekklusif full colour.

BOX AQIQAH SYARI;AH JOGJA

Demikian informasi ini semoga bermanfaat bagi Saudaraku kaum muslimin wal muslimat di wilaah Jogja dsk.

Walhamdulillahirabbil’alamiin.

WEB LINK :
Kami Paham Kesibukan Anda Karena Itu Kami Hadir Menjadi Sahabat Anda 
Mau AQIQAH SYAR’I tapi Murah & Berkah ???

AQIQAH SYARI’AH JOGJA  pilihan yang tepat buat Anda. Kami mengutamakan Syariat dalam layanan kami lebih-lebih dalam Layanan Aqiqah ini.

Kami Sangat Menghindari :

  • Usia kambing Belum Cukup Umur
  • Menggunakan Kambing Yang Cacat
  • Menggunakan Kambing Betina
  • Menyembelih Dengan Cara Yang Tidak Syar’i

 

Saran kami :

“Anda jangan tertipu hanya dengan melihat harga murah. Tetapi mari kita utamakan keutamaan dan ke ke-syar’ian dalam menggapai ridho Allah SWT”.

AQIQAH SYARI’AH JOGJA  

AQIQAH MURAH PENUH BAROKAH SAHABAT MUSLIM JOGJA

Seputar Masalah Aqiqah :
Oleh Ustadz Sugeng Mulyadi, S.Pd.I, M.Si

 

بسم الله الرحمن الرحيم

Kali ini kita akan melanjutkan pembahasan lanjutan mengenai pembahasan beberapa masalah yang berkaitan dengan aqiqah. Pada bagian pertama kita telah membahas tiga permasalahan. Adapun sekarang kita akan membahas lima permasalahan lainnya.

Jika Bayi Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Apakah Perlu Diaqiqah?

Apabila bayi meninggal sebelum berusia tujuh hari maka tetap dianjurkan untuk melakukan aqiqah untuknya berdasarkan keumuman hadits-hadits yang menerangkan tentang anjuran untuk beraqiqah seperti hadits Samurah bin Jundub radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم السابع ويحلق رأسه ويسمى

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, dilakukan penyembelihan untuknya pada hari ketujuh (dari hari kelahirannya), dicukur rambutnya, dan diberikan nama.” [HR Abu Daud (2838) dan Ibnu Majah (3165). Hadits shahih]

Alasan lainnya adalah karena sebab aqiqah itu disyariatkan adalah karena peristiwa kelahiran bayi. Jadi, meskipun bayi itu terlanjur wafat sebelum hari ketujuh maka dia tetap diaqiqahi karena dia sudah pernah dilahirkan. Berbeda halnya dengan bayi yang meninggal di dalam kandungan ibunya.

Ini adalah pendapat para ulama dari kalangan mazhab Syafi’iyyah dan Hanabilah. Pendapat ini juga didukung oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dan Ibnu Baz rahimahumallah.

Jika Dia Belum Diaqiqah Oleh Orang Tuanya Sampai Besar :

Ada sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri setelah beliau diangkat menjadi nabi. Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dengan sanad yang sangat lemah karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Abdullah bin Muharrar yang haditsnya tidak diterima (matruk). Diriwayatkan pula oleh Ath Thabrani namun haditsnya juga lemah karena di sanadnya terdapat Abdullah ibnul Mutsanna. Dia adalah seorang yang lemah haditsnya.

Kebanyakan ulama Hanabilah berpendapat bahwa jika seseorang belum pernah diaqiqahkan oleh orang tuanya sampai dia besar maka dia tidak perlu melakukan aqiqah untuk dirinya karena perintah aqiqah itu adalah untuk orang tuanya, bukan untuk dirinya sebagai anak.

Namun Imam Ahmad rahimahullah mengatakan: “Barangsiapa yang tetap ingin melakukannya maka itu tidak aku benci.” Dalam kesempatan lainnya beliau berkata:“Barangsiapa yang melakukannya maka itu bagus.”

Adapun mazhab Syafi’iyyah dalam hal ini terbagi ke dalam dua pendapat. Sebagian dari mereka menganjurkannya dan sebagian lainnya tidak menganjurkannya.

Bolehkah Aqiqah Dengan Selain Kambing?

Pada asalnya, Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan kepada kita untuk melakukan aqiqah dengan menyembelih kambing sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits Ummu Kurz Al Ka’biyyah:

عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة

“Aqiqah untuk anak lelaki adalah dua ekor kambing dan untuk perempuan adalah seekor kambing.” [HR Abu Daud (2834). Hadits shahih]

Namun, bila dia ingin beraqiqah dengan selain kambing ini diperbolehkan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiyyah, Asy Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Mereka berdalil dengan perbuatan Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang melakukan aqiqah dengan menyembelih unta. Selain itu mereka beralasan bahwa menyembelih unta dan sapi itu lebih besar pahalanya daripada menyembelih kambing.

Namun disyaratkan tidak boleh adanya perkongsian antara beberapa orang di dalam unta dan sapi aqiqah tersebut seperti yang diperbolehkan pada unta dan sapi untuk qurban.

Mengoleskan Darah Hewan Aqiqah Ke Kepala Bayi :

Ada sebuah hadits yang berbunyi sebagai berikut:

كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم السابع ويحلق رأسه ويدمى

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, dilakukan penyembelihan untuknya pada hari ketujuh (dari hari kelahirannya), dicukur rambutnya, dan dioleskan darah.” [HR Abu Daud (2837)]

Hadits ini hukum asalnya adalah shahih kecuali lafazh (ويدمى) yang artinya “dan dioleskan darah”. Lafazh ini adalah kekeliruan di dalam penulisan (tashhif) karena yang benar adalah bukan (ويدمى) akan tetapi yang benar adalah (ويسمى) yaitu “dan diberikan nama”.

Selain itu, ternyata perbuatan ini merupakan perbuatan orang Jahiliyyah terdahulu ketika mengaqiqahi anak-anak mereka sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits Buraidah riwayat Abu Daud (2843). Sanad haditsnya adalah hasan.

Berhubung ini adalah perbuatannya masyarakat Jahiliyyah dan hadits mengoleskan darah ini adalah lemah maka ia tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum sehingga tidak perlu untuk dilakukan.

Bersedekah Perak Seberat Timbangan Rambut Bayi Yang Dicukur :

Di antara sunnah aqiqah adalah bersedekah perak seberat timbangan rambut bayi yang dicukur. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan perintahnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepada Fathimah untuk melakukan hal tersebut ketika melakukan aqiqah untuk Al Hasan dan Al Husain. Hadits ini adalah hadits hasan karena banyaknya jalur periwayatan hadits ini. Silakan melihat kitab Irwaul Ghalil (1175) karya Al Albani rahimahullah.

Demikianlah pembahasan beberapa permasalahan penting yang berkaitan dengan aqiqah. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.

والحمد لله رب العالمين

Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab Fathul ‘Allam Syarhu Bulughil Maram karya Syaikh Muhammad bin Hizam Al Ba’dani hafizhahullahu ta’ala.

Kontak Kami :
Phone : 0274-9262457
HP : 085878940010, 085217712901
Pin BB : 27a20f9c

Alamat Kami :
Jln. Bantul Km 9
POS GRUBIKu, Dsn Geblag RT 05, Ds. Bantul, Kec. Bantul, Kab. Bantul ( Depan Puskesmas Bantul 2 )

 

PEMAHAMAN MENGENAI AQIQAH :

DEFINISI APA ITU AQIQAH (AKIKAH)

Secara etimologis (lughawi) aqiqah adalah memotong (al-qat’u) atau nama untuk rambut pada kepala bayi yang dilahirkan (اسم للشعر على رأس المولود).

Menurut terminologi syariah (fiqih) akikah adalah hewan yang disembelih sebagai wujud rasa syukur atas karunia Allah atas lahirnya seorang anak baik laki-laki atau perempuan.

Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qorib al-Mujib mendefinisikan aqiqah sbb: (الذبيحة عن المولود يوم سابعه) أي يوم سابع ولادته بحسب يوم الولادة من السبع) Kambing yang disembelih untuk bayi pada hari ketuju kelahiran.


DALIL DASAR HUKUM AQIQAH (AKIKAH)

– Hadits Riwayat Ahmad dan Imam Empat Hadits shahih menurut Tirmidzi.

كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويتصدق بوزن شعره فضة أو ما يعادلها ويسمى

Artinya: Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis1 rambutnya, dan diberi nama

– Hadits dalam sahih Bukhari

مع الغلام عقيقه فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى

Artinya: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya

– Hadits riwayat Abu Daud

أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ

Artinya: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.

– Hadits riwayat Malik dan Ahmad

وَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ، فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَتِهِ فِضَّةً.

Artinya: Fatimah Binti Rasulullah SAW (setelah melahirkan Hasan dan Husain) mencukur rambut Hasan dan Husain kemudian ia bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya.

– Hadits riwayat Abu Daud dan Nasai

مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ

Artinya: Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing

– Hadits riwayat Abu Daud

أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنْ اَلْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

Artinya: Nabi beraqiqah untuk Hasan dan Husein masing-masing seekor kambing kibas.


BACAAN SAAT MENYEMBELIAH HEWAN AKIKAH

Sunnah membaca niat untuk aqiqah (akikah) sbb: Teks Tulisan Arab:

(sebutkan nama)… بسم الله، اللهم لك وإليك عقيقة

Tulisan latin: Bismillah Allahumma laka wa ilaika aqiqatu … [sebutkan nama]


HUKUM AQIQAH (AKIKAH)

Ada tiga pendapat ulama dalam masalah status hukum akikah yaitu wajib, sunnah mu’akkad dan sunnah. Menurut madzhab Syafi’i hukumnya adalah sunnah (mustahab) apabila mampu.


SYARAT HEWAN AQIQAH (AKIKAH)

Adapun syarat hewan kambing yang dapat dijadikan aqiqoh itu sama dengan syarat hewan qurban (kurban) sbb:

– Kambing: sempurna berusia 1 (satu) tahun dan masuk usia (dua) tahun.
– Domba: sempurna berusia 6 (enam) bulan dan masuk bulan ke-7 (tujuh).
– Tidak boleh ada anggota badan hewan yang cacat.
– Dagingnya tidak boleh dijual.


WAKTU PELAKSANAAN AQIQAH (AKIKAH)

– Waktu pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh lahirnya anak sekaligus memberi nama.
– Yang melaksanakan dan membeli kambing adalah orang tua anak yakni ayah sebagai kepala rumah tangga.
– Apabila aqiqah tidak dilakukan sampai anak mencapai akil baligh, maka gugurlah kewajiban aqiqah bagi orang tua.
– Anak yang belum diaqiqahi sampai baligh boleh beraqiqah untuk dirinya sendiri dan boleh tidak melakukannya. (Lihat: “Hukmul Aqiqah” dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib )

SUNNAH DILAKUKAN SAAT BAYI LAHIR

Menurut Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib saat seorang anak lahir, maka disunnahkan orangtuanya (bapaknya) melakukan hal-hal berikut untuk anak tersebut:

1. Segera setelah anak lahir ayah memperdengarkan adzan pada kuping kanan anak dan iqomah pada kuping kirinya.
2. Memberi sedikit kurma yang sudah dilembutkan pada mulut anak sampai tertelan. Apabila tidak ada kurma, maka bisa diganti dengan sesuatu yang manis.
3. Diberi nama pada hari ketujuh. Boleh memberi nama sebelum hari ketujuh atau setelahnya.
4. Setelah penyembelilan hewan aqiqah, rambut bayi dipotong dan sunnah bersedekah dengan emas atau perak seberat timbangan rambut yang dipotong.[1]

Catatan: Kalau seandainya anak tersebut meninggal sebelum hari ketujuh, sunnah hukumnya memberi nama.
Sumber: فصل في أحكام العقيقة

[1] Dari Imam Nawawi dalam kitab Minhajut Talibin (ويُحْلَقَ رأسُه بعد ذبحِها ويُتَصَدَّقَ بزِنَتهِ ذهبًا أو فِضَّةً).


FADHILAH (KEUTAMAAN) DAN MANFAAT AKIKAH

– Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah dengan lahirnya sang anak.

– Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari’at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.


PEMBAGIAN AKIKAH PADA FAKIR MISKIN

– Pelaku aqiqah yakni orang tua bayi hendaknya memberi makan pada fakir miskin dengan memasak daging aqiqah sebagai lauknya.
– Pemberian makan tersebut dapat berupa undangan ke rumah atau dihantarkan ke rumahnya.

———-00000———-